Kondisi Tidak Normal, Mendorong Pembuat Kebijakan Melakukan Difusi Kebijakan Secara Hybrid

SITUJUH, PADANGPersoalan Covid-19 masih membekas dalam ingatan para pembuat kebijakan di DPRD Sumatera Barat. Situasi yang tidak normal mendorong mereka untuk “berimprovisasi” mencarikan solusi terkait dengan persoalan masyarakat melalui kebijakan yang dibuat. “Kondisi ini memang tidak normal”, kata Zulkedi salah seorang pelaku dalam penmbuatan kebijakan di DPRD Provinsi Sumatera Barat bagaimana menangani Covid-19. “Kami harus bisa menyesuaikan proses pembuatan kebijakan dengan situasi darurat. Apalagi penanganan Covid-19 membutuhkan landasan hukum yang kuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”

Apa yang dialami Zulkenedi sebagai pelaku pembuat kebijakan di masa Covid-19 tersebut sangat membekas dalam pikirannya. Bagi Zulkenedi fenomena ini perlu dipelajari secara ilmiah guna memberi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin memahami realitas tersebut. Menariknya, Zulkenedi menjadikan fenomena ini sebagai fokus penelitian disertasi doktornya di Program Studi Doktor Studi Kebijakan FISIP Universitas Andalas.

Zulkenedi berhasil mempertahankan disertasi yang dipertahankannya dalam Ujian Terbuka pada 30 Juli 2026 di Kampus Pascasarjana FISIP Universitas Andalas Jl. Situjuh No.1 Padang. Menurutnya, walaupun proses pembuatan Peraturan daerah No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tidak dalam proses normal dan tidak melalui pentahapan normal, namun proses formulasi perda ini tetap berupaya mengikuti arsitektur prosedural yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Menurutnya memang terjadi penyesuaian ddalam proses pembuatan kebijakan tersebut karena kondisi kedaruratan krisis pandemi Covid-19. Di sisi lain, Perda ini juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan lokal pada saat itu mengalamai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi ini mendorong pembuatan kebijakan di DPRD memilih cara kolaborasi difusi vertikal top-down dari pemerintah pusat ke provinsi dan masyarakat ke pemerintah provinsi. Dengan demikian, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menerapkan konsep difusi kebijakan hybrid dalam kondisi krisis.Dr. Zulkenedi berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Difusi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Di Sumatera Barat : Studi Kasus Pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang AKP Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19” di hadapan penguji Dr. Jendrius, M.Si (Dekan FISIP UNAND/Ketua Sidang), Prof. Dr. Asrinaldi, M.Si (Ketua Penguji), Prof. Dr. Fachri Adnan, M.Si (Penguji Eksternal-UNP), Prof. Dr. rer soz. Nursyirwan Effendi, dan Dr. Roni Ekha Putera, MPA. Keberhasilan Dr. Zulkenedi ini di bawah bimbingan Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH., Dr. Aidinil Zetra, MA, dan Dr. Indah Adi Putri, M.IP. Saat ini Program Studi Doktor Studi Kebijakan FISIP Unand sudah menghasilkan 3 orang lulusan yang mengabdi di berbagai bidang pekerjaan

slot